video profile STIE-INDOCAKTI eduNitas youtube
Legalitas STIE INDOCAKTI diperoleh dan dibuktikan dari: (1). Akta Notaris Nomor 82 Tanggal 15 Juni 2000 tentang pendirian Yayasan Pendidikan Internasional (YPI). (2). Tanda Daftar di Kepaniteraan Negeri Malang Nomor 13/YYS/2002 Tanggal 14-02-2002. (3). Akta Notaris Nomor 23 Tanggal 11 Mei 2007 tentang Perubahan Yayasan Pendidikan Internasional (YPI) menjadi Yayasan Pendidikan Islam Indocakti (YPII). (4). Pengesahan YPII sebagai Badan Hukum Penyelenggara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 380 Tahun 2008 (5). Ijin Operasional Pertama dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55/D/O/2001 Tanggal 5 Juli 2001. (6). Perpanjangan Ijin Operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13097/D/T/ K/2012 untuk Program S-1 Akuntansi. (7). Perpanjangan Ijin Operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10588/D/T/ K/2012 untuk Program S-1 Manajemen. (8). Akreditasi oleh BAN-PT RI (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Republik Indonesia) Nomor 429/SK/BAN-PT/Akred/S/XI/ 2014 untuk Program S-1 Akuntansi (9). Akreditasi oleh BAN-PT RI Nomor 469/SK/BAN-PT/ Akred/S/XII/2014 untuk Program Studi S-1 Manajemen.