Kalian pasti pernah mendengar kata NFT. NFT makin populer setelah 'Ghozali Everyday' yang menjual ratusan foto selfie-nya. Ghozali mengumpulkan foto selfienya selama bertahun-tahun dan menjualnya sampai mendapatkan uang miliaran rupiah. Selain Ghozali, ada banyak artis Indonesia yang juga meluncurkan NFT mereka sendiri dan sukses mendapatkan uang. Sejak saat itu, NFT mulai banyak diperbincangkan dimana-mana. Banyak orang yang penasaran dengan NFT ini. Sebenarnya apa itu NFT? Simak penjelasan berikut untuk mendapatkan jawabannya.
NFT adalah aset digital di jaringan blockchain yang mempunyai kode identifikasi dan metadata unik berbeda satu sama lain. NFT diartikan juga sebagai aset computerized yang bisa mengartikan beragam barang berwujud ataupun tak berwujud yang dianggap unik. Sama dengan mengimplementasikan investasi atau aset pada umumnya, NFT juga memiliki nilai melalui mekanisme pasar.
Yang menjadi faktor penggerak harga NFT adalah pengaruh dari tingkat permintaan dan penawaran NFT tersebut. Sebenarnya NFT sudah ada sejak tahun 2012 lalu, tetapi saat itu NFT belum sepopuler sekarang. Kehadiran Cryptopunks dan permainan Cryptokitties semakin membuat terkenal NFT. Keterlibatan para seniman digital juga ikut andil membuat istilah ini semakin populer.
Pada umumnya NFT diperdagangkan melalui skema lelang yang bisa kita dijumpai pada beberapa marketplace NFT, salah satunya OpenSea. OpenSea adalah marketplace atau bisa disebut juga pasar, dimana pemilik NFT atau penjual dan pembeli dapat bertransaksi.
OpenSea merupakan tempat jual-beli NFT pertama dan terbesar di dunia. OpenSea memiliki sangat banyak pengguna aktif dengan berjuta-juta NFT. NFTnya sendiri terdiri dari berbagai macam barang, ada foto, video, musik dan lain sebagainya. Mayoritas penjual dan pembeli di OpenSea menggunakan mata uang kripto berjenis Ethereum untuk bertransaksi.
Untuk memulai bertransaksi di OpenSea, menjual atau membeli. Anda harus memiliki akun terlebih dahulu, dan sebelum bisa mendaftarkan akun di OpenSea, Anda harus memiliki dompet digital mata uang kripto. Jika sudah mempunyai akun OpenSea bisa simak artikel ini sampai tuntas.
Untuk bisa menjual NFT, Anda harus memiliki NFT terlebih dahulu. Jika belum memilikinya Anda bisa membuat NFT dengan cara sebagai berikut:
Perlu diketahui, untuk bisa mengkonfirmasi penjualan NFT, Anda harus memiliki setidaknya saldo sebesar 0,05 Ethereum di MetaMask. Kemudian, setiap transaksi di OpenSea bakal ada biayanya sebesar 2,5 persen yang diambil dari hasil penjualan NFT. Anda juga bisa memperoleh royalti dari hasil penjualan NFT hingga maksimal 10 persen.
Selain menjual, Anda juga bisa membeli NFT yang tersedia di OpenSea. NFT tersebut dapat Anda simpan dan dijual lagi dikemudian hari. Beberapa orang juga menganggap bahwa membeli NFT sama dengan investasi, mengingat harganya bisa melambung. Cara membeli NFT di OpenSea sangat mudah. Simak cara membeli NFT di OpenSea berikut ini:
Setelah mengetahui tujuannya, NFT yang ingin Anda jual di OpenSea atau marketplace lain minimal harus memiliki tiga poin atau memenuhi tiga syarat utama jika ingin laku di pasar digital.
Pemerintah tidak melarang siapa saja yang ingin menjual NFT di OpenSea ataupun marketplace lain. Kominfo hanya mengingatkan, menjual NFT di OpenSea ataupun marketplace lain tidak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kominfo mengingatkan para penyedia jasa transaksi NFT untuk memastikan tidak memfasilitasi jika ada penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, dari pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, sampai pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
"Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," bunyi siaran pers Kominfo, 16 Januari 2022.
Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.
Demikian penjelasan tentang NFT dan penjelasan lainnya yang berkaitan dengan NFT. Perlu diketahui bahwa sebelum menjual asel digital tersebut pastikan Anda sudah memahami mekanisme kerja dari NFT agar tidak mengalami kerugian.
Baca juga: Wajib Tau! Jurusan Kuliah Penting Namun Sepi Peminat