Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan Permen No. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Salah satu yang ramai disorot adalah aturan baru untuk dosen dengan status ASN. Nizar, selaku Plt. Ditjen Diktiristek (pendidikan tinggi, riset, dan teknologi) menyampaikan bahwa aturan baru ini memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penataan dan pembinaan dosen di perguruan tinggi sehingga dibutuhkan pola pikir baru dalam proses penyesuaiannya. Saat ini, direktorat pendidikan tinggi sedang melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD). Permen ini akan berlaku mulai 1 Juli 2023 sehingga para dosen diminta untuk segera mengupdate angka kredit yang sudah dikumpulkan untuk kemudian dikonversi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum jatuh tempo, yaitu 30 Juni 2023. Kebijakan ini menuai pro-kontra, selain waktunya yang cukup singkat, beberapa akademisi beranggapan aturan baru ini akan menyulitkan dosen untuk mengembangkan kariernya. Di sisi lain, Kemenpan-RB meyakini aturan baru ini akan mendorong meningkatkan produktivitas ASN dengan jabatan fungsional.
Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan di Moment THR
Lalu, sebenarnya apa saja yang mengalami perubahan? Yuk simak ulasan berikut!
Penilaian dengan angka kredit tetap diadakan meskipun banyak isu yang beredar bahwa penilaian untuk kenaikan pangkat sudah tidak menggunakan angka kredit. Perubahannya terletak pada penilaian dari sistem konvensional menuju sistem penilaian yang terintegrasi. Sebelumnya dosen memperoleh angka kredit melalui penyampaian bukti-bukti dukung (hasil kerja), mulai dari karya ilmiah yang diterbitkan, penelitian yang diikuti, dst. Melalui aturan baru angka kredit yang diperoleh dosen adalah melalui nilai konversi kinerja SKPD dari pejabat kinerja atau atasan Dosen mulai dari Kaprodi, Dekan, hingga Rektor.
Dengan sistem penilain seperti hal ini, Kemenpan-RB berharap dosen sudah tidak lagi disibukkan oleh hal-hal administratif seperti pengumpulan hasil kerja. Dosen bisa fokus terhadap kegiatan yang sifatnya esensial. Di sisi lain, beberapa dosen menganggap penilai berdasarkan ekpektasi atasan bisa menjadi batu sandungan untuk jenjang karir dosen terkait.
Mohammad Imam Farisi, Dosen FKIP UT dalam artikelnya yang diterbitkan Kompas.com menyampaikan bahwa aturan baru ini juga mengubah kedudukan dosen secara fundamental. Tanggung jawab dosen, tugas, dan struktur secara hierarkis menjadi turunan dari pejabat atasannya. Selain itu, penilaian terhadap kinerja dosen tidak lagi berpusat pada hasil kinerja individu, tetapi juga terkait dengan capaian atau kinerja organisasi dalam hal ini perguruan tinggi. Sebelumnya, dosen difokuskan pada tugas-tugas pokok akademik, yaitu Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) bukan pada kinerja organisasi. Selain itu, dalam aturan baru ini dosen memiliki empat tingkatan karier, yaitu asisten ahli, lektor, kepala lektor, dan professor.
Baca Juga: Prospek Kerja Jurusan Peternakan
Dalam aturan Permenpan-RB sebelumnya, dosen dapat mengajukan kenaikan pangkat melalui karya akademik. Namun, dalam aturan baru, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti untuk kenaikan pangkat dosen. Di antaranya memenuhi KUM atau angka kredit; uji kompetensi; dan predikat kinerja dalam satu tahun terakhir. Untuk uji kompetensi dan predikat kinerja adalah hal baru untuk mekanisme kenaikan pangkat dosen. Uji kompetensi dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional dosen dalam hal ini adalah Kemdikbudristek. Materi yang diujikan adalah pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, serta kompetensi teknis dan manajerial sebagai ASN.
Dengan kebijakan tersebut, besar harapan negara terhadap para dosen, terutama untuk lebih fokus pada pembelajaran yang lebih berkualitas.
Baca artikel menarik lainnya di sini!
Temukan Artikel yang Sesuai dengan Minat Anda. Pilih topik yang menarik perhatian Anda, dan mulailah perjalanan menuju pengetahuan yang lebih luas!
Benar, kampus yang bekerja sama dengan kami menawarkan opsi pembayaran cicilan tanpa bunga. Anda dapat menyesuaikan pembayaran sesuai kemampuan, tanpa memberatkan.
Ya, program kuliah yang ada di edunitas bersifat fleksibel. Mahasiswa dapat mengikuti kelas di luar jam kerja, seperti di malam hari, weekend, atau waktu shift.
Biaya pendaftaran bervariasi tergantung kampus dan program studi yang dipilih. Biaya pendaftaran di edunitas mulai dari 100.000. Selain itu Anda bisa mendapatkan gratis biaya pendaftaran dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Biaya kuliah per semester bergantung pada program studi dan kampus yang dipilih. Biaya kuliah mulai dari 400.000, kami menyediakan rincian biaya pada setiap halaman program studi. Selain itu kami menawarkan program beasiswa yang dapat membantu meringankan biaya studi.
Edunitas menawarkan Program Perkuliahan Reguler (P2R), Program Perkuliahan Karyawan (P2K), Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Program Shift. Silakan cek disini untuk menyesuaikan kebutuhan program kuliah Anda
Edunitas bekerja sama dengan kampus-kampus di seluruh Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Aceh dan berbagai kota besar lainnya. Kami menyediakan fitur pencarian lokasi kampus untuk memudahkan calon mahasiswa menemukan kampus di area yang diinginkan.
Edunitas menawarkan berbagai pilihan jenjang pendidikan yang mencakup Diploma (D3), Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3), dengan 300+ program studi terbaik. Anda bisa cek melalui fitur pencarian kampus