Pengertian Investasi Syariah
Fatwa MUI Investasi Syariah Indonesia
Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
Jenis Investasi Syariah di Indonesia
Keuntungan Investasi Syariah
Penutup
----------------------------------------------------------------------------------------------
Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi ekonomi syariah yang mulai menunjukan perkembangan yang cukup pesat. Hal tersebut dapat ditunjukan dengan mulai banyaknya produk investasi syariah yang dilirik oleh masyarakat Indonesia. Untuk mencapai kehidupan yang mapan secara ekonomi, perlu perencanaan keuangan yang baik, termasuk dalam memilih jenis investasi. Investasi syariah dijalankan berdasarkan ajaran agama Islam, hal tersebut juga memberikan ketenangan secara batin.
Investasi Syariah adalah sistem penanaman modal yang bertujuan untuk mencapai keuntungan namun pada pelaksanaanya berprinsip pada syariah islam. Instrumen investasi syariah ditentukan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia, untuk peraturan terkait investasi syariah di Indonesia diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait investasi syariah di Indonesia yang dapat dipedomani sebagai prinsip hukum investasi syariah di Indonesia, fatwa tersebut antara lain :
- Fatwa Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah No. 20/DSN-MUI/IX/2001
- Fatwa Obligasi Syariah No. 32/DSN-MUI/IX/2002
- Fatwa Obligasi Syariah Mudharabah No. 33/DSN-MUI/IX/2002
- Fatwa Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal No. 40/DSN-MUI/X/2003
- Fatwa Obligasi Syariah Ijarah No. 41/DSN-MUI/III/2004
- Fatwa Obligasi Syariah Mudharabah Konversi No. 59/DSN-MUI/V/2007
- Fatwa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah No. 65/DSN-MUI/III/2008
- Fatwa Waran Syariah No. 66/DSN-MUI/III/2008
- Fatwa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) No. 69/DSN-MUI/VI/2008
- Fatwa Metode Penerbitan SBSN No. 70/DSN-MUI/VI/2008
- Fatwa Sale and Lease Back No. 71/DSN-MUI/VI/2008
- Fatwa SBSN Ijarah Sale and Lease Back No. 72/DSN-MUI/VI/2008
- Fatwa SBSN Ijarah Asset To Be Leased No. 76/DSN-MUI/VI/2010
- Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek No. 80/DSN-MUI/III/2011
Perbedaan paling umum antara investasi syariah dan konvensional antara lain :
1. Kesepakatan Untung Rugi Berdasarkan Musyawarah
Perihal untung dan rugi yang akan timbul dikemudian hari harus melalui musyawarah dengan akad syariah mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama), dan ijarah (sewa menyewa)
2. Sistem Bagi Hasil
Dalam investasi konvensional pendapatan keuntungan didapatkan dari bunga, sedangkan investasi syariah menerapkan sistem bagi hasil yang disepakati untuk menghindari riba
3. Berpedoman Pada Syariah Islam
Segala proses yang berkaitan dengan investasi syariah harus berlandaskan pada syariah Islam. Sehingga halal dan haramnya dapat diperhatikan sesuai ajaran agama.
1. Deposito Syariah
Deposito syariah merupakan jenis simpanan berjangka bagi nasabah perorangan maupun perusahaan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Dalam proses pembukaan deposito syariah melalui akad mudharabah, pihak bank selaku mudharib (pengelola dana) akan menginformasikan rasio keuntungan yang didapatkan dari deposito syariah kepada pemilik dana (shahibul maal) dan akan disepakati bersama.
2. Obligasi Syariah
Obligasi syariah sangat cocok untuk pemula yang ingin mencoba memulai investasi, karena jenis investasi ini minim resiko dan modal yang dikeluarkan relatif tidak terlalu besar. Obligasi syariah merupakan surat-surat berharga jangka panjang yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah. Obligasi dapat melalui berbagai macam akad, antara lain akad ijarah, akad mudharabah, murabahah, istisna, salam, dan musyarakah.
3. Reksadana Syariah
Yang paling membedakan antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional adalah pada reksadana syariah terdapat fitur cleansing yang fungsinya untuk menghapus atau memisahkan pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.
4. Saham Syariah
Kita dapat berinvestasi pada perusahaan yang kegiatan bisnisnya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Konsep saham syariah menggunakan konsep musyarakah sehingga ketika dikelola akan terbebas dari unsur riba.
5. Sukuk Negara Ritel Syariah
Sukuk Negara Ritel merupakan surat hutang negara yang ditawarkan pemerintah kepada Warga Negara Indonesia yang dapat dipesan melalui bank-bank syariah yang ada di Indonesia. Investasi ini terbilang sangat aman karena dijamin oleh negara.
6. Investasi emas syariah
Emas sudah dijadikan sebagai alat tukar yang halal dari zaman dahulu. Seiring perkembangan zaman, emas banyak dijadikan sebagai alat investasi karena nilainya yang cenderung stabil. Saat ini sudah banyak investasi emas syariah secara digital yang aman dan halal karena tidak menggunakan skema yang berbahaya yang akan merugikan orang lain, selain itu bukti fisik berupa logam emas yang diinvestasikan benar-benar ada.
7. Investasi Properti Syariah
Jenis investasi ini merupakan jenis investasi yang paling menguntungkan, karena nilai properti cenderung naik setiap tahunnya. Prinsip mendasar dari investasi properti syariah adalah keterbukaan atas nilai keuntungan dari transaksi dan tidak melibatkan unsur riba dalam transaksinya.
8. P2P Lending Syariah
Konsep P2P Lending (Peer to Peer Lending) ialah pendanaan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan pencari pinjaman. Dana yang digunakan oleh pencari pinjaman tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Dan proses bagi hasilnya ditentukan sesuai dengan akad yang disepakati pemberi dan penerima pinjaman.
Karena keunggulannya, investasi syariah kini justru tidak hanya diburu oleh masyarakat muslim saja, yang non-muslim pun banyak yang menggunakan produk-produk syariah. Apa saja keunggulan investasi syariah?, berikut penjelasannya.
Salah satu keunggulan yang menjadikan produk investasi syariah banyak dicari adalah produk investasi syariah bebas dari riba. Riba umumnya dalam bentuk bunga yang diberikan kepada nasabah.
Pengelolaan Secara Islami
Manajemen pengelolaan dilaksanakan sesuai pedoman syariat Islam, sehingga pengelolaan lebih transparan dan terbebas dari segala bentuk penipuan.
Karena dikelola dengan mengikuti pedoman syariah sehingga terbebas dari unsur spekulasi dan manipulasi maka investasi syariah bersifat halal dan dapat dipertanggungjawabkan dalam agama Islam. Investasi syariah bebas dari riba, gharar, maisir, maksiat, risywah serta kezaliman.
Sebagai Sarana Aktifitas Sosial
Prinsip syariah yang dijalani membawa manfaat bagi lingkungan sekitar dan dapat menjadi penggerak kualitas ekonomi di masyarakat. Prinsip syariah dalam investasi memungkinkan Investor terlibat langsung dengan kegiatan-kegiatan sosial.
Demikian penjelasan mengenai investasi syariah di Indonesia. Investasi ini menjadi pilihan investasi yang halal karena mengedepankan syariah Islam dalam penerapannya, serta tidak bertentangan dengan ajaran yang berlaku dalam agama Islam. Investasi syariah tidak hanya bermanfaat di dunia baik bagi investor itu sendiri maupun bagi lingkungan sekitar, investasi syariah juga dapat dipertanggungjawabkan di akhirat.
Dapatkan update berita pilihan, informasi perguruan tinggi, kuliah online, kuliah kelas karyawan, informasi lowongan kerja dan informasi lainnya hanya di portal eduNitas.com, caranya klik link dibawah ini, kemudian daftar. Mari bergabung dengan puluhan ribu member yang tersebar di seluruh Indonesia.