Bisnis Minuman Manis, Jurusan Manajemen Kebijakan Publik

person
Delia
tag
jurusan
visibility
227
Kasus Minuman Manis, Konsentrasi Pemerintah

Halo Sahabat Edunitas!

Belakangan ini, dunia Twitter sedang diramaikan oleh berbagai opini mengenai minuman berpemanis. Hal ini berawal dari sebuah kasus konsumen yang me-review sebuah produk best seller suatu brand minuman dan dinilai terlalu manis dengan kandungan gula yang berlebihan. Tidak terima dengan 'tuduhan dan opini yang tidak objektif serta misinformasi' tersebut, brand produk minuman tersebut melayangkan somasi kepada si konsumen. Dengan kasus tersebut, beberapa hari ke belakang muncul pula statement dari warga twitter yang mengungkapkan bahwa pemanis di beberapa minuman memang berlebihan.

Hal ini membuat para ahli gizi dan dokter ramai-ramai memanfaatkan momen ini untuk menyebarkan awareness mengenai pengaruh gula dan kandungan gula yang dibutuhkan oleh tubuh. Bukan hanya sampai di awareness, para ahli dan dokter pun sampai mengusulkan kepada pemerintah untuk meregulasi terhadap bisnis minuman manis.

Baca Juga: STIH Litigasi Jakarta, Program Kuliah Karyawan dan Reguler

Bisnis Minuman Manis

Produk minuman manis ini pada dasarnya ada dua jenis. Pertama, minuman manis kemasan yang diproduksi oleh perusahaan dalam skala besar. Jenis minuman ini biasanya mencantumkan komposisi dibagian belakang kemasan termasuk kandungan gulanya. Kedua, minuman manis kekinian yang sering kita jumpai di outlet-outlet minuman di sekitar kita, misalnya Chatime, Haus, Teguk, Kopi Kenangan, dst. Mulai dari merek yang terdaftar BPOM hingga yang tidak terdaftar. 

Produk minuman kekinian ini terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Berdasarkan laporan Momentum Works, Indonesia adalah pasar terbesar untuk minuman boba (salah satu jenis minuman kekinian) di Asia Tenggara. Lebih lanjut, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut minuman kekinian mendorong pertumbuhan industri di bidang makanan dan minuman. Minuman manis jenis pertama maupun kedua sama-sama bisa diakses dengan mudah oleh semua kalangan dengan harga yang bervariasi. Masalahnya adalah kemudahan terhadap akses minuman manis tanpa edukasi dan regulasi akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan penelitian di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM mengungkapkan bahwa Indonesia adalah negara dengan konsumsi minuman manis tertinggi ke-3 di Asia Tenggara. Tentu ini akan mengkhawatirkan untuk kesehatan, terutama kepada penyakit diabetes.

Penyakit Diabetes di Indonesia

Mengkonsumsi gula berlebihan secara terus-menerus dapat menyebabkan diabetes. Diabetes sendiri adalah penyakit kronis dimana kadar gula darah melebihi batas normal sehingga tubuh tidak bisa lagi mengolah gula menjadi energi, gula akan bertumpuk di aliran darah. Selain itu, diabetes adalah salah satu penyakit yang menyebabkan penderitanya mengalami komplikasi termasuk serangan jantung, stroke, gagal ginjal, dst. International Diabetes Federation (IDF) memproyeksikan angka penderita diabetes di Indonesia akan meningkat 47% pada tahun 2045, yaitu mencapai 28.57 juta jiwa.  Sementara itu, Indonesia menempati posisi keenam tertinggi kematian akibat diabetes di dunia. Belum lagi, Kemenkes juga mencatat bahwa selain mengalami peningkatan jumlah, diabetes juga mulai mengancam masyarakat usia muda. Meskipun masuk dalam jenis penyakit tidak menular, diabetes menjadi beban berat bagi negara. Selain tanggungan kesehatan, diabetes juga berpotensi menghalangi peningkatan kualitas sumber daya generasi Indonesia ke depannya.

Baca Juga: Pentingnya Pelestarian Mangrove di Daerah Pesisir

Regulasi untuk ‘Si Manis’

Fakta tentang dampak minuman manis ini cukup mengejutkan, bukan? Oleh sebab itu, banyak pihak menuntut pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk meregulasi bisnis ini. Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan Universitas Gadjah Mada (PKMK UGM) mengusulkan beberapa kebijakan untuk menekan konsumsi minuman manis, yaitu pertama, membatasi ketersediaan minuman manis sekaligus memudahkan akses terhadap alternatif minuman yang lebih sehat terutama di lingkungan sekolah. Kedua, melakukan promosi dan edukasi terkait akibat dari mengkonsumsi minuman manis, misalnya memberi peringatan pada kemasan produk sebagaimana yang diberlakukan terhadap rokok. Ketiga, kebijakan fiskal ini adalah kebijakan yang juga direkomendasikan oleh WHO dan sudah diberlakukan di beberapa negara, seperti kebijakan untuk menetapkan biaya cukai terhadap produk minuman manis. WHO memaparkan tujuan dari ditetapkannya bea cukai pada minuman manis itu sebagai berikut.

  • Menekan konsumsi minuman manis serta dampaknya negatifnya.
  • Menghemat biaya perawatan kesehatan.
  • Biaya yang terkumpul dapat digunakan untuk program edukasi terhadap masyarakat. 

Kebijakan Publik

Kenapa konsumsi minuman manis sampai harus melibatkan kebijakan pemerintah atau negara? Sebab, konsumsi minuman manis ini akan berdampak yang diberikan luas dan berkelanjutan. Tanpa adanya kebijakan yang meregulasi, hal ini tidak akan terkendali yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat, bahkan negara. Adapun beberapa tahap untuk mengeluarkan kebijakan publik adalah sebagai berikut.

  • Identifikasi masalah
  • Formulasi
  • Legitimasi 
  • Aplikasi
  • Evaluasi

Pemenuhan tahap-tahap diatas menjelaskan bahwa untuk mengeluarkan kebijakan publik diperlukan analisis yang panjang dan menyeluruh. Dibutuhkan kemampuan analisis terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik. 

Baca Juga: Kacamata HI terhadap Monarki Inggris

Ilmu Kebijakan Publik

Ilmu kebijakan publik atau biasa disebut ilmu administrasi negara memang sangat menarik. Baca tulisan sebelumnya di sini jika Sahabat Edunitas sudah lupa mengenai jurusan ini. Kebijakan seperti ini pun dipelajari dengan baik di jurusan tersebut. Selain itu, jika kuliah melalui Edunitas akan mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan seperti yang bisa Sahabat baca di sini.

Segera mendaftar di Edunitas dengan mengklik di sini.

Baca artikel menarik lainnya di sini.

Edunitas Author:
Delia
SEO Content Writer dengan 4 tahun pengalaman dalam menulis artikel dalam berbagai bidang, mulai dari news, entertainment, gaming, lifestyle, health, otomotif, edukasi, hingga bisnis. Ia memiliki passion khusus di bidang SEO.
Bagikan Artikel :
share

Artikel Terbaru

Artikel Lainnya

Temukan Artikel yang Sesuai dengan Minat Anda. Pilih topik yang menarik perhatian Anda, dan mulailah perjalanan menuju pengetahuan yang lebih luas!

Temukan Kampus Favorit di Daerahmu!

Pertanyaan Umum yang Sering Ditanyakan

Benar, kampus yang bekerja sama dengan kami menawarkan opsi pembayaran cicilan tanpa bunga. Anda dapat menyesuaikan pembayaran sesuai kemampuan, tanpa memberatkan.

Ya, program kuliah yang ada di edunitas bersifat fleksibel. Mahasiswa dapat mengikuti kelas di luar jam kerja, seperti di malam hari, weekend, atau waktu shift.

Biaya pendaftaran bervariasi tergantung kampus dan program studi yang dipilih. Biaya pendaftaran di edunitas mulai dari 100.000. Selain itu Anda bisa mendapatkan gratis biaya pendaftaran dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Biaya kuliah per semester bergantung pada program studi dan kampus yang dipilih. Biaya kuliah mulai dari 400.000, kami menyediakan rincian biaya pada setiap halaman program studi. Selain itu kami menawarkan program beasiswa yang dapat membantu meringankan biaya studi.

Edunitas menawarkan Program Perkuliahan Reguler (P2R), Program Perkuliahan Karyawan (P2K), Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Program Shift. Silakan cek disini untuk menyesuaikan kebutuhan program kuliah Anda

Edunitas bekerja sama dengan kampus-kampus di seluruh Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Aceh dan berbagai kota besar lainnya. Kami menyediakan fitur pencarian lokasi kampus untuk memudahkan calon mahasiswa menemukan kampus di area yang diinginkan.

Edunitas menawarkan berbagai pilihan jenjang pendidikan yang mencakup Diploma (D3), Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3), dengan 300+ program studi terbaik. Anda bisa cek melalui fitur pencarian kampus